Tujuan Dasar Pembentukan Lembaga Rukun Tetangga (RT)
Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan dari ruang lingkup yang lebih luas ke ruang lingkup yang lebih sempit yang bertujuan untuk membantu dan meningkatkan kemampuan pemerintah didalam memberikan pelayanan masyarakat baik terkait administrasi hingga terkait keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat kita ketahui adanya istilah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II. Didalam struktur Pemerintah Tingkat II (Kabupaten) terdapat susunan lembaga pemerintahan yang lebih kecil lagi yaitu Kecamatan, Desa, Dusun, Rukun Warga, hingga Rukun Tetangga.
Berdasarkan pada hal tersebut pula, kita dapat memahami tujuan dibentuknya Lembaga Rukun Tetangga secara mendasar adalah untuk membantuk dan meningkatkan kemampuan pemerintah didalam pelayanan masyarakat. Namun tidak hanya pada hal tersebut, tujuan dibentuknya Lembaga Rukun Tetangga lebih jauh juga untuk menjamin kehidupan sosial masyarakat yang aman, tertib, nyaman, gotong royong, tolenran, dan produktif.
Tugas dan Fungsi Lembaga Rukun Tetangga
Tugas utama Lembaga Rukun Tetangga diantaranya:
- Membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;
- Memelihara kerukunan hidup warga di lingkup Rukun Tetangga;
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan lingkungan;
- Mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat Rukun Tetangga;
- Memlihara ketertiban dan kemanan lingkungan Rukun Tetangga.
Fungsi utama Lembaga Rukun Tetangga diantaranya:
- Pengkoordinasian antar Warga;
- Menjembatani hubungan warga dengan pemerintah;
- Penanganan dan Penyelesaian permasalahan lingkungan.
- Dalam hal pembuatan keputusan terkait tugas dan fungsi Lembaga Rukun Tetangga, Rapat Warga adalah pemegang keputusan tertinggi. Oleh karena itu, kebijakan dan keputusan yang menyangkut hajat hidup lingkungan Rukun Tetangga diputuskan dan ditetapkan didalam Rapat Warga Rukun Tetangga (kewenangan legislatif);
- Dalam hal Pelaksanaan Keputusan Warga dan Penyelenggaraan Operasional/Kegiatan Lingkungan, Ketua RT adalah pimpinan pelaksana dan penyelenggara. Oleh Karena itu, Kewenangan Ketua RT adalah kewenangan eksekutif.
- Sebagai pimpinan eksekutif, maka Ketua RT membentuk Kepengurusan RT sebagai perangkat pelaksanaan keputusan warga dan penyelenggaraan operasional/kegiatan lingkungan. Kepngurusan tersebut terdiri dari Sekretaris, Bendahara, dan posisi lainnya yang diperlukan.
Ruang Lingkup Lembaga Rukun Tetangga
Menjadi penting untuk memahami ruang lingkup Lembaga Rukun Tetangga dengan tujuan mencegah terjadinya kesalahpahaman didalam masyarakat atau warga di lingkungan Rukun Tetangga, dan meningkatkan semangat toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai.
- Lembaga Rukun Tetangga berada pada ranah publik, yaitu urusan-urusan yang menjadi kepentingan bersama seluruh warga lingkungan Rukun Tetangga. Ranah publik tersebut antara lain ranah Keamanan dan Ketertiban, Ranah Kerukunan dan Kekeluargaan, Ranah Fasilitas dan Sarana Umum, dan ranah lainnya yang bersifat publik (kepentingan umum lingkungan)
- Lembaga Rukun Tetangga tidak berada pada ranah privat, yaitu urusan-urusan yang menjadi kepentingan individu/pribadi warga masing-masing. Ranah privat/pribadi tersebut antara lain Ranah Urusan Rumah Tangga Warga dan ranah lainnya yang bersifat individu/pribadi masing-masing warga.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Lembaga Rukun Tetangga dengan Kewenangan Struktur Organisasi didalamnya, memiliki hak untuk mengelola dan turut ikut campur didalam upaya pencapaian kepentingan umum sebagai bentuk pelaksanaan dan penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Rukun Tetangga.
No comments:
Post a Comment