Monday, November 6, 2023

MENGERTI DAN MEMAHAMI PRASARANA, SARANA, DAN FASILITAS UMUM PERUMAHAN


Sering kita mendengar istilah prasarana, sarana, dan fasilitas umum ketika berbincang atau membicarakan tentang perumahan atau kawasan pemukiman. Namun sudah tepatkah pengertian dan pemahaman kita tentang istilah tersebut? Nah untuk itu, kali ini kita akan coba mengerti dan memahami istilah prasarana, sarana, dan fasilitas umum berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Prasarana

Pada Pasal 1 angka 29, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, diartikan bahwa Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Kemudian pada Pasal 15, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, dijelaskan bahwa persyaratan teknis prasarana diantaranya adalah:

  • Jalan, adalah jalan lalu-litas didalam perumahan dengan ketentuan lebar sekurang-kurangnya 6 (enam) meter.
  • Drainase, adalah saluran air disebelah kanan dan kiri jalan yang merupakan ruang milik jalan dalam artian tidak termasuk dalam kepemilikan warga secara pribadi.
  • Persampahan, adalah tempat pembuangan sementara atau TPS.
  • Pengelolaan Air Limbah, adalah prasarana pengelolaan air limbah domestik rumah tangga.

Sarana

Pada Pasal 1 angka 30, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, diartikan bahwa Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Kemudian pada Pasal 15, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, dijelaskan bahwa persyaratan teknis sarana diantaranya adalah:

  • Sarana Perniagaan/perbelanjaan
  • Sarana Pelayanan Umum/pemerintahan
  • Sarana Pendidikan
  • Sarana Kesehatan
  • Sarana Rekreasi dan Olahraga
  • Sarana Peribadatan
  • Sarana Pemakaman
  • Sarana Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau
  • Sarana Parkir

Utilitas Umum

Sering kita artikan sebagai Fasilitas Umum atau disingkat dengan FASUM. Didalam Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, diartikan bahwa Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

Kemudian pada Pasal 15, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, dijelaskan bahwa persyaratan teknis untilitas umum diantaranya adalah:

  • Jaringan Air Bersih
  • Jaringan Listrik
  • Jaringan Telepon
  • Jaringan Gas
  • Jaringan Transportasi
  • Pemadam Kebakaran
  • Sarana Penerangan Jasa Umum
Keseluruhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum/Fasilitas Umum tersebut merupakan kewajiban bagi pengembang (developer) dan menjadi hak bagi konsumen perumahan atau warga pemilik rumah.

Perawatan dan Pemeliharaan

Setelah mengerti dan memahami apa saja yang termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang dan hak bagi warga, maka pertanyaan sederhana yang muncul adalah siapa yang bertanggung jawab merawat dan memelihara prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut?

Berdasarkan pada Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 77 menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) pihak yang bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum tergantung pada status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tersebut. Pada periode belum dilakukan penyerahan PSU dari Pengembang (developer) kepada Pemerintah Daerah, maka perawatan dan pemeliharaan menjadi kewajiban Pengembang. Pada periode sudah dilakukan penyerahan PSU dari Pengembang (developer) kepada Pemerintah Daerah, maka perawatan dan pemeliharaan PSU menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.

Mengenai fakta pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan PSU, Pemerintah Daerah terkadang tidak sepenuhnya efektif untuk menanggung beban perawatan dan pemeliharan PSU. Hal tersebut berdampak pada warga masyarakat di setiap perumahan melaksanakan pendanaan secara swadaya guna mampu melaksanakan perawatan dan pemeliharaan PSU. Oleh karena hal tersebut, muncul kewajiban pembayaran Iuran Bulanan bagi Warga Perumahan yang bertujuan untuk merawat dan memelihara prasarana, sarana, dan utilitas umum secara swadaya.



Saturday, October 28, 2023

APA TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS RT...???


Sebagai warga, sudahkan kita mengetahui betul tentang sebenarnya apa yang menjadi tugas dan fungsi pengurus rukun tetanga? Hal tersebut sebenarnya penting untuk diketahui agar sebagai warga, kenyamanan hidup di lingkungan tempat tinggal kita lebih terjamin dan lebih jauh kita terhindar dari penyalahgunaan kewenangan yang pada ujungnya dapat berdampak negatif terhadap kenyamanan hidup di lingkungan tempat tinggal kita.

TUGAS PENGURUS RUKUN TETANGGA

Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2002, Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan bahwa tugas Rukun Tetangga diantaranya:
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa/Kelurahan;
  • Memelihara kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Berdasar pada tugas-tugas tersebut, maka dapat kita maknai bahwa:
  • Pengurus RT merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Desa didalam urusan-urusan pelayanan masyarakat, sehingga kedudukan Pengurus RT adalah sah dan resmi secara hukum dan peraturan perundangan;
  • Ruang lingkup pelayanan masyarakat yang dimaksud adalah pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, diantaranya terkait administrasi kependudukan, Ketentraman dan ketertiban lingkungan, Kesejahteraan Sosial dan Kebudayaan;
  • Pengurus RT merupakan pihak yang bertugas mengelola upaya-upaya atau kegiatan-kegiatan yang menjamin dan mengarah pada terciptanya kerukunan hidup warga di lingkungan RT tersebut, sehingga terhindar dari perpecahan dan permasalahan yang dapat berakibat pada ketidaknyamanan hingga potensi kekerasan;
  • Pengurus RT bertugas menyusun dan melaksanakan program-program yang bertujuan pada tercapainya peningkatan pembangunan lingkungan RT, sehingga berpeluang pada terciptanya kesejahteraan sosial dan kenyamanan lingkungan hidup;
  • Pembangunan sebagaimana dimaksud dengan menggali aspirasi warga dan mengelola sumber daya yang secara swadaya (mandiri) diperoleh dari warga.

KEWENANGAN PENGURUS RT

Berdasarkan pada tugas yang diemban dan menjadi tanggung jawab yang dipikul oleh Pengurus RT tersebut diatas, maka untuk dapat menjalankan tugas-tugas tersebut, melekat beberapa kewenangan pada Pengurus RT. Kewenangan diartikan sebagai hak pengurus RT untuk melaksanakan atau melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menjamin terlaksananya Tugas Pengurus RT dan tujuan hidup bermasyarakat. Kewenangan Pengurus RT diantaranya adalah:
  • Menyusun dan Menentapkan Program Kerja Pembangunan dan Peningkatan Kenyamanan Hidup Lingkungan RT;
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kenyamanan hidup lingkungan RT;
  • Menindaklanjuti hal-hal yang bersifat pelanggaran ketertiban umum dan hal-hal yang dinilai berpotensi pada dampak negatif kepada warga dan lingkungan RT.

PARTISIPASI DAN PERANAN WARGA RT

Tentang Tugas dan Kewenangan Pengurus RT sebagaimana telah dipaparkan, tidak membuat warga hanya sekedar menjadi obyek didalam kinerja Pengurus RT, namun lebih dari pada itu warga memiliki dapat berpartisipasi dan berperan lebih aktif sebagai bentuk keterlibatan dan kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Pengurus RT. Partisipasi dan Peranan Warga RT diantaranya adalah:
  • Terlibat aktif dan produktif didalam Forum Diskusi RT atau Rapat Lingkungan RT;
  • Kritis dan Analitis didalam memahami program kerja dan kinerja Pengurus RT;
  • Partisipatif dan Solutif didalam upaya swadaya sumber daya lingkungan RT didalam upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan hidup lingkungan RT.
Berdasar pada penjelasan ini, semoga kita senantiasa menjadi lingkungan RT yang nyaman, aman, dan sejahtera. Amiiiinnn....

Wednesday, October 11, 2023

PENGELOLAAN KEUANGAN PRATAMA RESIDENCE


Sebagaimana sebuah lingkungan pemukiman, Pratama Residence tentunya memiliki kebutuhan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban, kebersihan dan kenyamanan, serta merawat dan memeliharana fasilitas, sarana, dan prasarana umum. kebutuhan-kebutuhan tersebutlah yang kemudian disebut dengan kepentingan umum atau kepentingan bersama seluruh warga Pratama Residence.

Berdasarkan hal tersebut lantas pertanyaannya, bagaimana Pratama Residence sebagai lingkungan pemukiman mampu memenuhi kepentingan atau kebutuhan tersebut? Jawabannya sederhana, Pratama Residence harus memiliki sumber daya keuangan yang secara realistis dapat diperoleh dari kontribusi warga Pratama Residence itu sendiri. Jika dimungkinkan, Pratama Residence juga dapat menerima sumber daya keuangan dari donasi atau bahkan dari usaha tertentu yang dimiliki bersama oleh seluruh warga Prtama Residence yang menghasilkan keuntungan secara finansial.

Oleh karena hal tersebut, menjadi sangatlah penting Pratama Residence memiliki Sistem Manajemen/Pengelolaan Keuangan yang baik, sehingga dapat terhindar dari kondisi kekurangan sumber daya keuangan yang mengarah pada Pratama Residence tidak mampu memenuhi kepentingan umum sebagaimana dijelaskan diatas.

RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN PRATAMA RESIDENCE

Terdapat 2 (dua) ruang lingkup pengelolaan keuangan Pratama Residence, yang mana keduanya memiliki sumber pemasukan dan tujuan penggunaan yang berbeda.

Ruang Lingkup Keuangan/Kas Operasional, adalah pengelolaan keuangan yang bersumber dari Iuran Warga atau donasi tertentu yang penggunaannya untuk keperluan operasional lingkungan Pratama Residence.
Ruang Lingkup Keuangan/Kas Musholla, adalah pengelolaan keuangan yang bersumber dari infaq (baik dari warga maupun pihak luar) yang penggunaannya untuk keperluan pembangunan dan renovasi Musholla.

PENGELOLAAN KEUANGAN/KAS OPERASIONAL

a. Sumber Pemasukan Kas Operasional
Sumber pemasukan Kas Operasional paling utama adalah Iuran Warga Pratama Residence sebagai bentuk kontribusi terhadap Kepentingan Umum Lingkungan Pratama Residence. Sumber Pemasukan Lainnya dapat diperoleh dari donasi atau sumbangan dengan akad/niat penggunaannya adalah pemenuhan kebutuhan operasional lingkungan Pratama Residence.

b. Tujuan Penggunaan Kas Operasional
Tujuan penggunaan Kas Operasional diantaranya adalah:
  1. Pemenuhan Biaya Operasional Tetap
  2. Pemenuhan Biaya Operasional Tidak Tetap
  3. Pemenuhan Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Umum
  4. Biaya Lain-lain
Operasional tetap adalah biaya yang pasti dikeluarkan dengan jumlah yang tetap disetiap bulannya. Disebut pasti, karena apabila tidak dipenuhi, maka akan sangat mengganggu kepentingan umum atau kepentingan bersama warga Pratama Residence. Biaya operasional tetap diantaranya Gaji Satpam dan Gaji Petugas Kebersihan.
Operasional tidak tetap adalah biaya yang tidak pasti dikeluarkan dan dengan jumlah yang tidak tetap di setiap bulannya. Duisebut tidak pasti karena dapat berubah-ubah secara jumlah maupun tujuan penggunaannya. Biaya operasional tidak tetap diantaranya adalah Biaya Listrik Musholla dan Pos Satpam, serta Biaya Operasional Kesekretariatan RT.
Biaya Perawatan dan Pemeliharaan adalah biaya yang dikeluarkan dengan tujuan memperbaiki atau mengganti properti fasilitas, sarana dan prasarana lingkungan, serta juga dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan fasilitas, sarana dan prasarana umum di lingkungan Pratama Residence sebagai bentuk peningkatan keamanan dan ketertiban, kebersihan dan kenyamanan, dan lain-lainnya.
Biaya Lain-lain adalah biaya yang dikeluarkan dengan tujuan partisipasi lingkungan kedalam kegiatan desa, sumbangan atau bantuan kepada warga yang terkena musibah, pendanaan keadaan darurat atau bencana alam, atau keperluan yang bersifat mendadak dan mendesak lainnya.

PENGELOLAAN KEUANGAN/KAS MUSHOLLA

a. Sumber Pemasukan Kas Musholla
Sumber pemasukan Kas Musholla paling utama adalah Infaq Warga Pratama Residence sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Musholla. Sumber Pemasukan Lainnya dapat diperoleh dari donasi atau sumbangan dengan akad/niat penggunaannya adalah pembangunan Musholla.

b. Tujuan Penggunaan Kas Musholla
Tujuan penggunaan Kas Musholla diantaranya adalah untuk mendanai pembangunan Musholla Al-Ikhlas di lingkungan Pratama Residence.

PELAPORAN KEUANGAN PRATAMA RESIDENCE

  • Pengurus RT melalui Bendahara, melaporkan pengelolaan keuangan kepada seluruh warga Pratama Residence melalui media maupun melaui Forum Rapat Warga;
  • Pelaporan Keuangan wajib transparan, aktual, dan akuntabel;
  • Pelaporan Keuangan wajib disampaikan sekurang-kurangnya setiap periode satu bulan satu kali.

KONTRIBUSI DAN PARTISIPASI WARGA

  • Setiap warga memiliki hak untuk mengkoreksi, mengklarifikasi, dan mempertanyakan laporan keuangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Bendahara;
  • Bertujuan untuk kepentingan umum atau kepentingan bersama, setiap warga memiliki tanggung jawab untuk ikut berkontribusi dan berpartisipasi didalam menjaga ketersediaan dan kecukupan sumber daya keuangan Pratama Residence dengan secara rutin dan teratur membayarkan Iuran Lingkungan.
























































Thursday, October 5, 2023

Memahami Lembaga Rukun Tetangga (RT)


Tujuan Dasar Pembentukan Lembaga Rukun Tetangga (RT)

Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan dari ruang lingkup yang lebih luas ke ruang lingkup yang lebih sempit yang bertujuan untuk membantu dan meningkatkan kemampuan pemerintah didalam memberikan pelayanan masyarakat baik terkait administrasi hingga terkait keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan hal tersebut maka dapat kita ketahui adanya istilah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II. Didalam struktur Pemerintah Tingkat II (Kabupaten) terdapat susunan lembaga pemerintahan yang lebih kecil lagi yaitu Kecamatan, Desa, Dusun, Rukun Warga, hingga Rukun Tetangga.

Berdasarkan pada hal tersebut pula, kita dapat memahami tujuan dibentuknya Lembaga Rukun Tetangga secara mendasar adalah untuk membantuk dan meningkatkan kemampuan pemerintah didalam pelayanan masyarakat. Namun tidak hanya pada hal tersebut, tujuan dibentuknya Lembaga Rukun Tetangga lebih jauh juga untuk menjamin kehidupan sosial masyarakat yang aman, tertib, nyaman, gotong royong, tolenran, dan produktif.


Tugas dan Fungsi Lembaga Rukun Tetangga

Tugas utama Lembaga Rukun Tetangga diantaranya:
  • Membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;
  • Memelihara kerukunan hidup warga di lingkup Rukun Tetangga;
  • Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan lingkungan;
  • Mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat Rukun Tetangga;
  • Memlihara ketertiban dan kemanan lingkungan Rukun Tetangga.
Fungsi utama Lembaga Rukun Tetangga diantaranya:
  • Pengkoordinasian antar Warga;
  • Menjembatani hubungan warga dengan pemerintah;
  • Penanganan dan Penyelesaian permasalahan lingkungan.


Struktur Organisasi Lembaga Rukun Tetangga

  • Dalam hal pembuatan keputusan terkait tugas dan fungsi Lembaga Rukun Tetangga, Rapat Warga adalah pemegang keputusan tertinggi. Oleh karena itu, kebijakan dan keputusan yang menyangkut hajat hidup lingkungan Rukun Tetangga diputuskan dan ditetapkan didalam Rapat Warga Rukun Tetangga (kewenangan legislatif);
  • Dalam hal Pelaksanaan Keputusan Warga dan Penyelenggaraan Operasional/Kegiatan Lingkungan, Ketua RT adalah pimpinan pelaksana dan penyelenggara. Oleh Karena itu, Kewenangan Ketua RT adalah kewenangan eksekutif. 
  • Sebagai pimpinan eksekutif, maka Ketua RT membentuk Kepengurusan RT sebagai perangkat pelaksanaan keputusan warga dan penyelenggaraan operasional/kegiatan lingkungan. Kepngurusan tersebut terdiri dari Sekretaris, Bendahara, dan posisi lainnya yang diperlukan.


Ruang Lingkup Lembaga Rukun Tetangga

Menjadi penting untuk memahami ruang lingkup Lembaga Rukun Tetangga dengan tujuan mencegah terjadinya kesalahpahaman didalam masyarakat atau warga di lingkungan Rukun Tetangga, dan meningkatkan semangat toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai.
  • Lembaga Rukun Tetangga berada pada ranah publik, yaitu urusan-urusan yang menjadi kepentingan bersama seluruh warga lingkungan Rukun Tetangga. Ranah publik tersebut antara lain ranah Keamanan dan Ketertiban, Ranah Kerukunan dan Kekeluargaan, Ranah Fasilitas dan Sarana Umum, dan ranah lainnya yang bersifat publik (kepentingan umum lingkungan)
  • Lembaga Rukun Tetangga tidak berada pada ranah privat, yaitu urusan-urusan yang menjadi kepentingan individu/pribadi warga masing-masing. Ranah privat/pribadi tersebut antara lain Ranah Urusan Rumah Tangga Warga dan ranah lainnya yang bersifat individu/pribadi masing-masing warga.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Lembaga Rukun Tetangga dengan Kewenangan Struktur Organisasi didalamnya, memiliki hak untuk mengelola dan turut ikut campur didalam upaya pencapaian kepentingan umum sebagai bentuk pelaksanaan dan penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Rukun Tetangga.


Wednesday, September 27, 2023

Maulid Nabi saw., Momen Tepat Mempererat Silaturahmi

 


Alhamdulillah dan syukur masih diberi kesehatan dan umur panjang hingga tahun ini masih diberikan kesempatan oleh Allah swt. untuk secara bersama-sama Warga Pratama Residence memperingati lahirnya Nabi besar Muhammad saw.
Dengan lantunan sholawat Nabi dan do'a bersama menjadikan momentum ini sebagai harapan untuk segenap warga Pratama Residence selalu diberikan hidayah dan keberkahan untuk dapat menjalani kehidupan sosial yang harmonis dan penuh rahmat.
Dilanjutkan dengan ramah-tamah dan makan bersama, menjadikan kegiatan ini momentum yang tepat untuk semakin mempererat jalinan silaturahmi warga Pratama Residence sehingga menjadi masyarakat yang harmonis, toleran, dan penuh tenggang rasa.
Semoga Allah swt. memberikan kita umur panjang dan bertemu kembali di Maulid Nabi Muhammad saw. di tahun selanjutnya, dan semoga warga Pratama Residence selalu dalam lindungan Allah swt. dan mendapatkan barokah, amin, amin, allahumma amin....