Sering kita mendengar istilah prasarana, sarana, dan fasilitas umum ketika berbincang atau membicarakan tentang perumahan atau kawasan pemukiman. Namun sudah tepatkah pengertian dan pemahaman kita tentang istilah tersebut? Nah untuk itu, kali ini kita akan coba mengerti dan memahami istilah prasarana, sarana, dan fasilitas umum berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Prasarana
Pada Pasal 1 angka 29, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, diartikan bahwa Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Kemudian pada Pasal 15, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, dijelaskan bahwa persyaratan teknis prasarana diantaranya adalah:
- Jalan, adalah jalan lalu-litas didalam perumahan dengan ketentuan lebar sekurang-kurangnya 6 (enam) meter.
- Drainase, adalah saluran air disebelah kanan dan kiri jalan yang merupakan ruang milik jalan dalam artian tidak termasuk dalam kepemilikan warga secara pribadi.
- Persampahan, adalah tempat pembuangan sementara atau TPS.
- Pengelolaan Air Limbah, adalah prasarana pengelolaan air limbah domestik rumah tangga.
Sarana
Pada Pasal 1 angka 30, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, diartikan bahwa Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Kemudian pada Pasal 15, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, dijelaskan bahwa persyaratan teknis sarana diantaranya adalah:
- Sarana Perniagaan/perbelanjaan
- Sarana Pelayanan Umum/pemerintahan
- Sarana Pendidikan
- Sarana Kesehatan
- Sarana Rekreasi dan Olahraga
- Sarana Peribadatan
- Sarana Pemakaman
- Sarana Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau
- Sarana Parkir
Utilitas Umum
Kemudian pada Pasal 15, Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, dijelaskan bahwa persyaratan teknis untilitas umum diantaranya adalah:
- Jaringan Air Bersih
- Jaringan Listrik
- Jaringan Telepon
- Jaringan Gas
- Jaringan Transportasi
- Pemadam Kebakaran
- Sarana Penerangan Jasa Umum
Perawatan dan Pemeliharaan
Setelah mengerti dan memahami apa saja yang termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang dan hak bagi warga, maka pertanyaan sederhana yang muncul adalah siapa yang bertanggung jawab merawat dan memelihara prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut?
Berdasarkan pada Perda Kab. Jombang Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 77 menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) pihak yang bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum tergantung pada status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tersebut. Pada periode belum dilakukan penyerahan PSU dari Pengembang (developer) kepada Pemerintah Daerah, maka perawatan dan pemeliharaan menjadi kewajiban Pengembang. Pada periode sudah dilakukan penyerahan PSU dari Pengembang (developer) kepada Pemerintah Daerah, maka perawatan dan pemeliharaan PSU menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.
Mengenai fakta pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan PSU, Pemerintah Daerah terkadang tidak sepenuhnya efektif untuk menanggung beban perawatan dan pemeliharan PSU. Hal tersebut berdampak pada warga masyarakat di setiap perumahan melaksanakan pendanaan secara swadaya guna mampu melaksanakan perawatan dan pemeliharaan PSU. Oleh karena hal tersebut, muncul kewajiban pembayaran Iuran Bulanan bagi Warga Perumahan yang bertujuan untuk merawat dan memelihara prasarana, sarana, dan utilitas umum secara swadaya.